Pages

Sunday, August 7, 2011

Cara Membuat SITU untuk UKM

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk UKM

Salah satu perizinan yang diperlukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah SITU (Surat Izin Tempat Usaha). SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
 
Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. Misalnya, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat H Kulon Progo No. 9 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Usaha/HO juncto Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo No. 11 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo No. 13 Tahun 1998.

Sanksi Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sanksi hukumnya juga berbeda-beda di tiap daerah. Namun sanksi pada umumnya adalah ditutup kegiatan usahanya atau tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya.

Persyaratan Administratif Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
  • Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
  • Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  • Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
  • Mengurus Surat-Surat Perizinan
  • Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.

Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.

Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
  • Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Menyediakan obat-obatan (P3K).
  • Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
  • Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
  • Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
  • Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
  • Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
  • Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
  • SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.

No comments:

Post a Comment